Showing posts with the label Hukum Acara Pidana

Hak-Hak Tersangka, Terdakwa dan Terpidana dalam Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah mengatur berbagai hak-hak yang dimiliki oleh tersangka, terdakwa dan terpidana. Sebelum mengetahui hak-hak yang dimiliki oleh tersangka, terdakwa dan terpidana, terlebih dulu, kita me…

Pengertian Pledoi atau Pembelaan dalam Hukum Acara Pidana

Setelah pembacaan surat tuntutan oleh penuntut umum, proses selanjutnya ialah sidang pleidoi ata pembelaan (sidang keempat). Pleidoi atau nota pembelaan diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukum sebagai tangkisan atau tanggapan atas surat tuntutan…

Penuntutan dalam Hukum Acara Pidana (Pra-Penuntutan-Requisitoir)

Sebelum masuk dalam penuntutan dalam persidangan, terlebih dahulu dibahas mengenai pra-penuntutan sebagai proses awal dalam penuntutan. Pra-Penututan Di dalam KUHAP meyebut tentang pra-penuntutan, tetapi tidak memberikan defenisi apa yang dimaksud d…

Eksepsi dalam Pengadilan Perkara Pidana

Eksepsi atau tangkisan exeptie (Belanda)/ exceptin (Inggris) dapat diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya pada saat selesai pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum, hal ini dimungkinkan karena sebelum persidangan dimulai, maka pada saat…

Jenis-Jenis Surat Dakwaan

Surat dakwaan adalah akta otentik yaitu akta yang disusun oleh pejabat umum (jaksa). Untuk menunjukkan, bahwa surat dakwaan merupakan akta otentik maka diatasnya  tertulis projustitia atau untuk keadilan, sebagai pengganti materai. Oleh karena itu, …

Perbedaan Laporan dan Pengaduan dalam Hukum Acara Pidana

Gambar oleh BodyWorn by Utility dari Pixabay Perbedaan Laporan dan Pengaduan dalam Hukum Acara Pidana Seperti diketahui dalam proses penegakan hukum pidana tahap awal yang terjadi adalah adanya laporan atau pengaduan tindak pidana kepada kepolisian…

Jenis Putusan Hakim Pidana

Jenis Putusan Hakim Pidana Seperti kita ketahui, dalam setiap persidangan baik perkara pidana ataupun perkara perdata hakim atau pengadilan memberikan putusan atas suatu perkara tersebut.  Berdasarkan Pasal 1 angka 11 KUHAP, putusan pengadilan adala…

Fungsi Hukum Acara Pidana

Fungsi Hukum Acara Pidana Menurut Moeljatno, hukum acara pidana berfungsi melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum pidana, sehingga merupakan pasangan atau pelengkap dari hukum tersebut. Antara kedua-duanya, terdapat hubungan yang erat, sedemikian era…
OlderHomeNewest