Showing posts with the label Hukum Islam

Pengertian Jinayah

Dalam hukum Islam kita mengenal istilah jinayah. Jinayah dalam hukum Islam diartikan sebagai tindak pidana (delik jarimah) yang berarti perbuatan-perbuatan yang dilarang Syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman hudud, qisahash, diyat, atau ta’z…
OlderHomeNewest