Showing posts with the label Hukum Ketenagakerjaan

Perbedaan PKWT dan PKWTT Menurut UU Ketenagakerjaan

PKWT dan PKWTT adalah masing-masing singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerj…

Mengulas tentang Perjanjian Kerja

Mengulas tentang Perjanjian Kerja Untuk mendapkan suatu penghasilan atau pendapatan seseorang melakukan sebuah pekerjaan untuk menunjang kehidupannya. Dalam hal ini bisa melaui bekerja dengan orang lain ataupun membukan usaha sendiri untuk mendapatk…
OlderHomeNewest