Showing posts with the label pledoi artinya

Pengertian Pledoi atau Pembelaan dalam Hukum Acara Pidana

Setelah pembacaan surat tuntutan oleh penuntut umum, proses selanjutnya ialah sidang pleidoi ata pembelaan (sidang keempat). Pleidoi atau nota pembelaan diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukum sebagai tangkisan atau tanggapan atas surat tuntutan…
OlderHomeNewest